KASUS
PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR
(ANCAMAN
NASIONAL)
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh:
Aditya Ramadhan
(10414321)
(2IB05)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
LATAR BELAKANG
Kasus pemerkosaan anak
dibawah umur menjadi berita teratas dalam media massa maupun elektronik
beberapa waktu lalu, dengan berjalannya waktu sampai dengan saat ini kasus
pemerkosaan anak dibawah umur sangatlah banyak dan tidak mengenal umur.
Pemberitaan media massa atau elektronik saat ini sedang hangatnya membicarakan
tentang pemerkosaan yang dilakukan kepada anak di bawah umur dan membunuh
korban dengan cara yang sangat tidak berperikemanusiaan, masyarakat sebelumnya
sudah mengetahui banyak sekali kasus pelecehan seksual maupun pembunuhan
terhadap anak di bawah umur. Pemberitaan mengenai kasus Pemerkosaan dan
pembunuhan yang sadis terhadap anak di bawah umur di kutip dari laman Merdeka.com
yang diakses tanggal 18 Juni 2016.
Merdeka.com
- Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meringkus 12 dari 14 pelaku
pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP, di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada
Sabtu (2/4). Kapolres Rejanglebong, AKBP Dirmanto mengatakan, para tersangka
terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (15), pelajar SMPN 5
Padang Ulak Tanding, yang tinggal di Dusun V Desa Kasie Kasubun.
"Dari 12 tersangka
pelaku yang diamankan terdapat enam orang statusnya masih di bawah umur. Dua di
antaranya tercatat masih berstatus pelajar SMP, sedangkan enam tersangka
lainnya sudah dewasa. Para pelaku ini melakukan aksi kejinya setelah meminum
minuman keras jenis tuak," kata Dirmanto saat menggelar jumpa pers di
Mapolres Rejanglebong, Minggu (10/4).
Para pelaku pemerkosaan
dan pembunuhan terhadap Yuyun, kata Dirmanto, dilakukan secara beramai-ramai.
Kini satu orang lagi masih diburu polisi.
Para pelaku sudah
mereka tangkap, tambah Dirmanto, bermula dari operasi penangkapan dipimpin
Kapolsek Padang Ulak Tanding didampingi penjabat Kades Kasie Kasubun, Aji
Kelas. Pada Jumat (8/4), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil membekuk tiga
tersangka, yakni Dedi Indra Muda alias Edit (19), Tomi Wijaya (19) alias Tobi,
dan D alias J (17) yang semuanya warga Dusun IV, Desa Kasie Kasubun.
Selanjutnya dari
keterangan tiga tersangka ini, lanjut Dirmanto, petugas mengantongi nama-nama
pelaku lainnya. Pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan
penangkapan terhadap sembilan pelaku lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20),
Faisal alias Pis (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah
(18), A (17).
Sedangkan tersangka S
(16) dan EG (16) ini masih berstatus pelajar dan kakak kelas korban di SMPN 5
Padang Ulak Tanding. Para pelaku berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata
tidak bersekolah lagi.
"Dari kesembilan
tersangka hasil pengembangan ini, diketahui dua orang masih berstatus pelajar
dan merupakan kakak kelas korban. Ironisnya lagi, dalam kasus ini para pelaku
yang ditangkap ini sebelumnya ikut melakukan pencarian terhadap korban,
kemudian ikut menggali kubur, dan proses persedekahan di rumah korban,"
ujar Dirmanto, seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan keterangan
para tersangka kepada penyidik, kata Dirmanto, pemerkosaan bermula saat empat
tersangka pada Sabtu (2/4), sekitar pukul 10.00 WIB mengumpulkan uang sebesar
Rp 40 ribu. Duit itu dibelikan tuak dan kemudian diminum beramai-ramai. Setelah
pesta tuak, sekitar pukul 12.00 WIB, para tersangka kemudian nongkrong di
jalanan biasa dilewati korban saat pulang sekolah.
Satu jam kemudian,
korban pulang dari sekolahnya berada di Dusun V Desa Kasie Kasubun, menuju ke
rumahnya di Dusun IV dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, korban dicegat
salah satu pelaku dan menyeretnya masuk ke dalam kebun. Di lokasi ini korban
disekap, kemudian dengan tangan terikat diperkosa secara bergiliran oleh 14
tersangka.
Kejinya lagi, kasus
perkosaan ini dilakukan masing-masing tersangka sebanyak dua kali, meski korban
sudah meninggal. Setelah melampiaskan nafsunya, ke-14 pelaku menutupi korbannya
dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Mayat korban ditemukan
warga dan keluarga korban, termasuk para pelaku ikut melakukan pencarian,
dengan kondisi mulai membusuk pada Senin (4/4) lalu.
Pemberitaan tersebut
merupakan maraknya kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur,
yang dapat menimbulkan suatu ancaman nasional dimana kasus yang terjadi hingga
saat ini merupakan kasus yang bisa membuat anak dibawah umur mengalami shock
theraphy ketika mendengar hal tersebut.
Kasus pemerkosaan anak
di bawah umur yang terjadi menjadi
ancaman nasional meliputi banyak sekali faktor faktornya jika ditinjau lebih
lanjut lagi. Kasus pemerkosaan anak dibawah umur memiliki banyak wujud dengan
cara yang beraneka ragam untuk mendapatkan kepuasan/hasrat sesaat yang merugikan
orang lain terutama anak dibawah umur, pentingnya pemahaman lebih terhadap
ancaman nasional ini agar lebih banyak dari kita mengetahui betapa bahaya nya
kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini, terlebih lagi para orang tua agar
selalu siaga dan siap untuk menjaga buah hatinya.
PENDAHULUAN
Kasus Pemerkosaan anak
dibawah umur merupakan kasus yang sedang marak terjadi di Indonesia dengan
beragam kasus mulai dari kasus mabuk yang berakibat pada pemerkosaan, hawa
nafsu, dendam, dll . kasus yang akan dibahas adalah Pemerkosaan anak di bawah
umur yang dilakukan oleh 14 orang Pria yang di antara nya ada yang masih di
bawah umur dan membunuh korban tersebut.
Ditinjau dari kasus ini, begitu
berbahaya kasus tersebut hingga menjadikannya suatu ancaman nasional. ancaman
nasional dari tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang perlu kita ketahui
dengan baik adalah hal yang dilanggar dengan hukum yang berjalan di Indonesia
dan apa yang menjadi pilar pendukung berdirinya negara Indonesia meliputi Pancasila,
Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Undang – undang Dasar 1945. Menjadikan kasus pemerkosaan
dan pembunuhan ini suatu tindak pidana yang harus diadili dan di tegakkan
secara hukum agar tidak berdampak sebagai penyakit endemik di masyarakat maupun
tidak akan dilakukan kembali di kemudian hari.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan
sudah marak sekali terjadi di berbagai macam Negara termasuk Indonesia, salah satu pengamat kasus pembunuhan dan pemerkosaan
mengatakan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terjadi akibat faktor faktor
pendorong seperti misalkan dalam suatu geng untuk diterima untuk masuk geng
tersebut harus melakukan hal hal yang tidak berperikemanusiaan, dendam, hawa nafsu, minuman keras atau obat obat
terlarang yang dapat memicu suatu tindakan pemerkosaan, pembunuhan dan
kejahatan lainnya. Menurut pengamat tersebut kita dapat menghindari kasus
tindakan tersebut dengan cara mensosialisasikan melalui lembaga perlindungan
anak kepada orang tua agar selalu menjaga, memberi perhatian lebih serta selalu
mendukung anak anak nya dalam hal yang dia inginkan.
SEBAB AKIBAT
Kurangnya perhatian, kesadaran
dan penjagaan orang tua terhadap anak anak nya menjadi faktor utama terjadi nya
kasus ini. Saat ini sudah banyak sosialisasi lembaga lembaga tertentu untuk
melakukan penyuluhan akan hukuman dan peraturan yang mengatur tentang tindak
pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak, namun masih kurang efektif. Karna
sejak awal kasus pemerkosaan terhadap anak, masih saja banyak terjadi kasus
tersebut, bahkan dari tahun ke tahun kasus tersebut terus meningkat dengan
seiring berjalan nya waktu.
SOLUSI
Pemahaman akan bahaya dari Pemerkosaan
anak dibawah umur sudah banyak dilakukan, terutama melalui lembaga perlindungan
anak yang mensosialisasikan ke setiap sekolah sekolah kepada perempuan terutama
anak dibawah umur agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal ataupun
orang yang ada disekitar. Pendidikan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran
perkosaan di masyarakat melalui program pendidikan dan kesadaran. Wawasan baru
ke dalam peran seks yang diperlukan untuk usianya. Pendidikan anak perempuan
dan dukungan orangtua yang kuat akan memberikan anak perempuan rasa aman dan
rasa memiliki. Mereka akan memiliki kepercayaan diri untuk mengekspresikan
ketakutan dan kecemasan. Orang tua harus mendorong anak mereka untuk melaporkan
kepada mereka insiden seperti kedekatan fisik, tidak pantas menyentuh apalagi
orang asing yang melakukannya. Anak perempuan harus dibuat sadar akan bahaya
mengintai di masyarakat. dari remaja memiliki kecenderungan untuk bertindak
berani dan impulsif.
Wanita juga harus
dibuat sadar akan hukum terhadap perkosaan dan penganiayaan. Hakim laki-laki
terlalu mudah pada pemerkosa dan terlalu keras pada korban. Karena
ketidakadilan seperti itu hukum telah dibawa ke dalam keburukan. Ujian harus
ada batasan waktu dan cepat hukuman.
Mereka harus
diberitahukan untuk tidak pernah membiarkan orang asing mendekati mereka dan
tidak pernah menerima permen atau mainan dari orang asing, jangan mau untuk
diajak oleh orang asing ke suatu tempat terpencil walaupun mengajak nya dalam
keadaan ramah tamah. Orang tua harus memeriksa anak-anak mengunjungi situs di internet
dan jenis buku yang mereka baca. Seorang
anak yang menyadari bahaya akan lebih mungkin untuk menangkal pemerkosa.
Kewaspadaan adalah solusinya.
Padahal Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sudah meminta hakim untuk
menghukum mati para tersangka, tetapi hakim tidak bisa memutuskan nya begitu
saja, hakim harus mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah tertera pada UU yang
ada.
Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.
diskriminasi;
b.
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.
penelantaran;
d.
kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f.
perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi,
yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak
enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut
misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Pasal Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak dan pemerkosaan diantaranya, sebagai berikut:
Pasal
76D UU 35/2014
Setiap
Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal
81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Unsur
Pasal 76 D
a. Setiap Orang
“Yang dimaksud adalah
subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta
pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. Melakukan Kekerasan
atau ancaman Kekerasan
“Dalam unsur ini
kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, atau kekerasan lain yang bersifat
psikis atau kejiwaan yang termasuk didalamnya”.
c. Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain
“Anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan dan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki
dan perempuan yang biasa dijalankan untuk menjalankan anak, jadi anggota
kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkn
air mani”.
(2) Unsur-unsurnya :
a. Dengan sengaja
“Berarti si pelaku
dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut dan menginsafi akibat yang
timbul dari perbuatannya tersebut. Kata sengaja menurut kamus besar bahasa
Indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan balai pustaka memberi pengertian
sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara
kebetulan”. Teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara
gramatikal tetapi telah berkembang sehingga dapat berupa : 1. Sengaja sebagai
niat; 2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan; dan 3. Sengaja sadar akan
kemungkinan.
b. melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
“Yang dimaksud tipu
muslihat adalah siasat dengan maksud untuk mengakali agar dapat memperdaya
korban (anak) untuk mencapai kehendaknya dalam hal ini melakukan persetubuhan
dengannya (pelaku) atau dengan orang lain. Serangkaian kebohongan adalah
rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaranan
sedangkan membujuk berarti berusaha mempengaruhi supaya orang mau menuruti
kehendak yang membujuk dalam hal ini melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain”.
Pasal
80
(1) Setiap Orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah
sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.pasal 80 ayat 3
dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d
UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Pasal
55 KUHP
(1) Dihukum sebagai
orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan
pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan,
ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau
keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Pasal
65 KUHP
1) Dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana
yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan
itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Singkatnya, Pasal 65
KUHP mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan
yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak mengindikasikan apakah perbuatan tersebut
merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan
bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang
sejenis.
Banyak sekali penjelasan mengenai tindak pidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur dari segi hukum yang berlaku di Indonesia, kasus pemerkosaan dan pembunuhan juga dapat menodai dalam Pancasila sila ke 1 dan sila ke 2,dimana sila ke 1 berbunyi:
“Ketuhanan Yang Maha
Esa”
Pancasila sila ke 2
yang berbunyi
“Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab”
Kasus tersebut sudah
jelas bahwa Pemerkosaan dan pembunuhan sangat dilarang bahkan dikutuk oleh umat
beragama, karena merugikan diri sendiri maupun pihak lain terutama yang menjadi
korban. Kurangnya rasa syukur dan efek jera serta pendekatan terhadap sang
Pencipta, sehingga maraknya kasus kasus seperti ini hingga saat ini. Itulah mengapa
sila ke 1 tersebut sangat ternodai dengan kasus ini.
Dapat disimpulkan bahwa
kasus Pembunuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur adalah tindakan yang tidak
berperikemanusiaan dan sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain, itulah
mengapa sila ke 2 pancasila tersebut juga
sangat ternodai akibat dari perbuatan tersebut dalam ruang lingkup pancasila. Begitu
pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan yang bisa mengimplementasikan kehidupan
bermoral pancasila dalam kehidupan bermasyarakat sehari – hari, sehingga masyarakat
dapat menajuhi tindakan tindakan kejahatan yang merugikan orang lain tersebut.
Dengan paham akan hukuman dan
peraturan yang sudah tertera dalam UUD dan Pancasila, Semoga masyarakat akan sadar
akan bahaya tindak pidana kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap anak di
bawah umur. Agar terciptanya suatu kenyamanan dan keamanan terutama terhadap
anak, serta masyarakat yang harus aktif dalam memberikan aspirasi dan masukan
kepada pemerintah agar tersangka pembunuhan dan pemerkosaan di hukum dengan
seberat – beratnya supaya memberika efek jera bagi yang melakukannya.
Referensi
Penulisan makalah ini
tak lupa meliputi referensi yang saya kutip dari beberapa media massa, cetak
maupun elektronik, untuk mempertajam materi yang saya tulis tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar