Pages

Sabtu, 18 Juni 2016

KASUS PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR
(ANCAMAN NASIONAL)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Disusun oleh:
Aditya Ramadhan
(10414321)
(2IB05)




FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



LATAR BELAKANG
Kasus pemerkosaan anak dibawah umur menjadi berita teratas dalam media massa maupun elektronik beberapa waktu lalu, dengan berjalannya waktu sampai dengan saat ini kasus pemerkosaan anak dibawah umur sangatlah banyak dan tidak mengenal umur. Pemberitaan media massa atau elektronik saat ini sedang hangatnya membicarakan tentang pemerkosaan yang dilakukan kepada anak di bawah umur dan membunuh korban dengan cara yang sangat tidak berperikemanusiaan, masyarakat sebelumnya sudah mengetahui banyak sekali kasus pelecehan seksual maupun pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Pemberitaan mengenai kasus Pemerkosaan dan pembunuhan yang sadis terhadap anak di bawah umur di kutip dari laman Merdeka.com yang diakses tanggal 18 Juni 2016.
Merdeka.com - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meringkus 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP, di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4). Kapolres Rejanglebong, AKBP Dirmanto mengatakan, para tersangka terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (15), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, yang tinggal di Dusun V Desa Kasie Kasubun.
"Dari 12 tersangka pelaku yang diamankan terdapat enam orang statusnya masih di bawah umur. Dua di antaranya tercatat masih berstatus pelajar SMP, sedangkan enam tersangka lainnya sudah dewasa. Para pelaku ini melakukan aksi kejinya setelah meminum minuman keras jenis tuak," kata Dirmanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejanglebong, Minggu (10/4).
Para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, kata Dirmanto, dilakukan secara beramai-ramai. Kini satu orang lagi masih diburu polisi.
Para pelaku sudah mereka tangkap, tambah Dirmanto, bermula dari operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding didampingi penjabat Kades Kasie Kasubun, Aji Kelas. Pada Jumat (8/4), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda alias Edit (19), Tomi Wijaya (19) alias Tobi, dan D alias J (17) yang semuanya warga Dusun IV, Desa Kasie Kasubun.
Selanjutnya dari keterangan tiga tersangka ini, lanjut Dirmanto, petugas mengantongi nama-nama pelaku lainnya. Pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), A (17).
Sedangkan tersangka S (16) dan EG (16) ini masih berstatus pelajar dan kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. Para pelaku berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi.
"Dari kesembilan tersangka hasil pengembangan ini, diketahui dua orang masih berstatus pelajar dan merupakan kakak kelas korban. Ironisnya lagi, dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya ikut melakukan pencarian terhadap korban, kemudian ikut menggali kubur, dan proses persedekahan di rumah korban," ujar Dirmanto, seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan keterangan para tersangka kepada penyidik, kata Dirmanto, pemerkosaan bermula saat empat tersangka pada Sabtu (2/4), sekitar pukul 10.00 WIB mengumpulkan uang sebesar Rp 40 ribu. Duit itu dibelikan tuak dan kemudian diminum beramai-ramai. Setelah pesta tuak, sekitar pukul 12.00 WIB, para tersangka kemudian nongkrong di jalanan biasa dilewati korban saat pulang sekolah.
Satu jam kemudian, korban pulang dari sekolahnya berada di Dusun V Desa Kasie Kasubun, menuju ke rumahnya di Dusun IV dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, korban dicegat salah satu pelaku dan menyeretnya masuk ke dalam kebun. Di lokasi ini korban disekap, kemudian dengan tangan terikat diperkosa secara bergiliran oleh 14 tersangka.
Kejinya lagi, kasus perkosaan ini dilakukan masing-masing tersangka sebanyak dua kali, meski korban sudah meninggal. Setelah melampiaskan nafsunya, ke-14 pelaku menutupi korbannya dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Mayat korban ditemukan warga dan keluarga korban, termasuk para pelaku ikut melakukan pencarian, dengan kondisi mulai membusuk pada Senin (4/4) lalu.
Pemberitaan tersebut merupakan maraknya kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, yang dapat menimbulkan suatu ancaman nasional dimana kasus yang terjadi hingga saat ini merupakan kasus yang bisa membuat anak dibawah umur mengalami shock theraphy ketika mendengar hal tersebut.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur  yang terjadi menjadi ancaman nasional meliputi banyak sekali faktor faktornya jika ditinjau lebih lanjut lagi. Kasus pemerkosaan anak dibawah umur memiliki banyak wujud dengan cara yang beraneka ragam untuk mendapatkan kepuasan/hasrat sesaat yang merugikan orang lain terutama anak dibawah umur, pentingnya pemahaman lebih terhadap ancaman nasional ini agar lebih banyak dari kita mengetahui betapa bahaya nya kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini, terlebih lagi para orang tua agar selalu siaga dan siap untuk menjaga buah hatinya.


PENDAHULUAN
Kasus Pemerkosaan anak dibawah umur merupakan kasus yang sedang marak terjadi di Indonesia dengan beragam kasus mulai dari kasus mabuk yang berakibat pada pemerkosaan, hawa nafsu, dendam, dll . kasus yang akan dibahas adalah Pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 14 orang Pria yang di antara nya ada yang masih di bawah umur dan membunuh korban tersebut.
            Ditinjau dari kasus ini, begitu berbahaya kasus tersebut hingga menjadikannya suatu ancaman nasional. ancaman nasional dari tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang perlu kita ketahui dengan baik adalah hal yang dilanggar dengan hukum yang berjalan di Indonesia dan apa yang menjadi pilar pendukung berdirinya negara Indonesia meliputi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Undang – undang Dasar 1945. Menjadikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini suatu tindak pidana yang harus diadili dan di tegakkan secara hukum agar tidak berdampak sebagai penyakit endemik di masyarakat maupun tidak akan dilakukan kembali di kemudian hari.
            Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sudah marak sekali terjadi di berbagai macam Negara termasuk Indonesia,  salah satu pengamat kasus pembunuhan dan pemerkosaan mengatakan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terjadi akibat faktor faktor pendorong seperti misalkan dalam suatu geng untuk diterima untuk masuk geng tersebut harus melakukan hal hal yang tidak berperikemanusiaan, dendam,  hawa nafsu, minuman keras atau obat obat terlarang yang dapat memicu suatu tindakan pemerkosaan, pembunuhan dan kejahatan lainnya. Menurut pengamat tersebut kita dapat menghindari kasus tindakan tersebut dengan cara mensosialisasikan melalui lembaga perlindungan anak kepada orang tua agar selalu menjaga, memberi perhatian lebih serta selalu mendukung anak anak nya dalam hal yang dia inginkan.

SEBAB AKIBAT
Kurangnya perhatian, kesadaran dan penjagaan orang tua terhadap anak anak nya menjadi faktor utama terjadi nya kasus ini. Saat ini sudah banyak sosialisasi lembaga lembaga tertentu untuk melakukan penyuluhan akan hukuman dan peraturan yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak, namun masih kurang efektif. Karna sejak awal kasus pemerkosaan terhadap anak, masih saja banyak terjadi kasus tersebut, bahkan dari tahun ke tahun kasus tersebut terus meningkat dengan seiring berjalan nya waktu.

SOLUSI
            Pemahaman akan bahaya dari Pemerkosaan anak dibawah umur sudah banyak dilakukan, terutama melalui lembaga perlindungan anak yang mensosialisasikan ke setiap sekolah sekolah kepada perempuan terutama anak dibawah umur agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal ataupun orang yang ada disekitar. Pendidikan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran perkosaan di masyarakat melalui program pendidikan dan kesadaran. Wawasan baru ke dalam peran seks yang diperlukan untuk usianya. Pendidikan anak perempuan dan dukungan orangtua yang kuat akan memberikan anak perempuan rasa aman dan rasa memiliki. Mereka akan memiliki kepercayaan diri untuk mengekspresikan ketakutan dan kecemasan. Orang tua harus mendorong anak mereka untuk melaporkan kepada mereka insiden seperti kedekatan fisik, tidak pantas menyentuh apalagi orang asing yang melakukannya. Anak perempuan harus dibuat sadar akan bahaya mengintai di masyarakat. dari remaja memiliki kecenderungan untuk bertindak berani dan impulsif.
Wanita juga harus dibuat sadar akan hukum terhadap perkosaan dan penganiayaan. Hakim laki-laki terlalu mudah pada pemerkosa dan terlalu keras pada korban. Karena ketidakadilan seperti itu hukum telah dibawa ke dalam keburukan. Ujian harus ada batasan waktu dan cepat hukuman.
Mereka harus diberitahukan untuk tidak pernah membiarkan orang asing mendekati mereka dan tidak pernah menerima permen atau mainan dari orang asing, jangan mau untuk diajak oleh orang asing ke suatu tempat terpencil walaupun mengajak nya dalam keadaan ramah tamah. Orang tua harus memeriksa anak-anak mengunjungi situs di internet dan jenis buku yang mereka baca.  Seorang anak yang menyadari bahaya akan lebih mungkin untuk menangkal pemerkosa. Kewaspadaan adalah solusinya.
Padahal Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sudah meminta hakim untuk menghukum mati para tersangka, tetapi hakim tidak bisa memutuskan nya begitu saja, hakim harus mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah tertera pada UU yang ada.

Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    penelantaran;
d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan
f.     perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak dan pemerkosaan diantaranya, sebagai berikut:

Pasal 76D UU 35/2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81
(1)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Unsur Pasal 76 D
a.  Setiap Orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan
“Dalam unsur ini kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, atau kekerasan lain yang bersifat psikis atau kejiwaan yang termasuk didalamnya”.
c.  Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk menjalankan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkn air mani”.
(2)   Unsur-unsurnya :
a.  Dengan sengaja
“Berarti si pelaku dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut dan menginsafi akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Kata sengaja menurut kamus besar bahasa Indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan balai pustaka memberi pengertian sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan”. Teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara gramatikal tetapi telah berkembang sehingga dapat berupa : 1. Sengaja sebagai niat; 2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan; dan 3. Sengaja sadar akan kemungkinan.
b. melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Yang dimaksud tipu muslihat adalah siasat dengan maksud untuk mengakali agar dapat memperdaya korban (anak) untuk mencapai kehendaknya dalam hal ini melakukan persetubuhan dengannya (pelaku) atau dengan orang lain. Serangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaranan sedangkan membujuk berarti berusaha mempengaruhi supaya orang mau menuruti kehendak yang membujuk dalam hal ini melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Pasal 55 KUHP
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Pasal 65 KUHP
1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Singkatnya, Pasal 65 KUHP mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak mengindikasikan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang sejenis.

Banyak sekali penjelasan mengenai tindak pidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur dari segi hukum yang berlaku di Indonesia, kasus pemerkosaan dan pembunuhan juga dapat menodai dalam Pancasila sila ke 1 dan sila ke 2,dimana sila ke 1 berbunyi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pancasila sila ke 2 yang berbunyi
“Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”
Kasus tersebut sudah jelas bahwa Pemerkosaan dan pembunuhan sangat dilarang bahkan dikutuk oleh umat beragama, karena merugikan diri sendiri maupun pihak lain terutama yang menjadi korban. Kurangnya rasa syukur dan efek jera serta pendekatan terhadap sang Pencipta, sehingga maraknya kasus kasus seperti ini hingga saat ini. Itulah mengapa sila ke 1 tersebut sangat ternodai dengan kasus ini.
Dapat disimpulkan bahwa kasus Pembunuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain, itulah mengapa sila ke 2 pancasila tersebut  juga sangat ternodai akibat dari perbuatan tersebut dalam ruang lingkup pancasila. Begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan yang bisa mengimplementasikan kehidupan bermoral pancasila dalam kehidupan bermasyarakat sehari – hari, sehingga masyarakat dapat menajuhi tindakan tindakan kejahatan yang merugikan orang lain tersebut.
            Dengan paham akan hukuman dan peraturan yang sudah tertera dalam UUD dan Pancasila, Semoga masyarakat akan sadar akan bahaya tindak pidana kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Agar terciptanya suatu kenyamanan dan keamanan terutama terhadap anak, serta masyarakat yang harus aktif dalam memberikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah agar tersangka pembunuhan dan pemerkosaan di hukum dengan seberat – beratnya supaya memberika efek jera bagi yang melakukannya.

Referensi

Penulisan makalah ini tak lupa meliputi referensi yang saya kutip dari beberapa media massa, cetak maupun elektronik, untuk mempertajam materi yang saya tulis tersebut.