Pages

Selasa, 18 Oktober 2016

Tugas 1 Ekonomi Teknik

            Tugas 1
Ekonomi Teknik










NAMA   : ADITYA RAMADHAN
NPM      : 10414321
KELAS  : 3IB05




TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



1.   Ruang Lingkup Ekonomi Teknik

A.    Ruang Lingkup ekonomi teknik

  Pengertian ekonomi teknik adalah Disiplin ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi dalam teknik yang terdiri dari evaluasi sistematis dari biaya-biaya dan manfaat-manfaat usulan proyek teknik. Ekonomi Teknik (Engineering Economics) mencakup prinsip-prinsip dan berbagai teknis matematis untuk pengambilan keputusan ekonomis. Dengan teknik-teknik ini, suatu pendekatan yang rasional untuk mengevaluasi aspek-aspek ekonomis dari alternatif-alternatif yang berbeda dapat dikembangkan. Secara kasar dapat disebutkan bahwa penggunaan terbesar ekonomi teknik adalah evaluasi beberapa alternatif untuk menetukan suatu aktivitas atau investasi paling sedikit memberikan kerugian (Least Costly) atau yang memberikan keuntungan paling banyak (Most Profitable). Studi ekonomi teknik membantu dalam mengambil keputusan optimal untuk menjamin penggunaan dana (uang) dengan efisien. Studi ekonomi teknik harus diadakan sebelum setiap uang akan diinvestasikan/dibelanjakan atau sebelum komitmen-komitemen diadakan. Studi ekonomi teknik dimulai dari sekarang (now). Kesimpulan-kesimpulannya bergantung pada prediksi kejadian (event) yang akan datang. Studi-studi ekonomi teknik membutuhkan waktu untuk perhitungan-perhitungan yang cermat. Meskipun studi-studi sistematis ini bukan suatu instrumen kecermatan/keseksamaan (precission), melibatkan banyak faktor, perlu berdasarkan estimasi biaya-biaya dan pendapatan-pendapatan yang akan menjadi sasaran kesalahan (error), kemungkinan untuk memperoleh jawaban yang benar dalam membandingkan alternatif-alternatif peralatan akan jauh lebih besar dengan estimasi-estimasi rinci daripada keputusan-keputusan yang akan diambil atas dasar pengalaman atau intuisi seseorang. Bisnis yang sehat akan mendasarkan pada keputusan-keputusan yang sudah diperhitungkan dengan cermat. Oleh sebab itu, untuk keputusan-keputusan manajemen, faktor pengalaman dan pertimbangan saja ada.
Tugas-tugas Ekonomi Teknik : Menyeimbangkan berbagai tukar rugi diantara tips-tips biaya dan kinerjanya.

B.     Prinsip prisip ekonomi teknik 

1. Membuat alternatif (keputusan) : Pemilihan keputusan diantara alternatif-alternatif perlu didentifikasi dan kemudian didefinisikan untuk analisis-analisis selanjutnya.

2. Fokuskan pada perbedaan-perbedaan : Jika semua alternatif yang layak tepat sama, maka tidak ada dasar atau perlunya perbandingan.

3. Gunakan sudut pandng yang konsisten : Hasil-hasil yang prospektif dari alternatif-alternatif harus dikembangkan secara konsisten dari sudut pandang yang telah didefinisikan.

4. Gunakan satu ukuran umum : Dengan menggunakan satu pengukuran yang umum untuk menghitung sebanyak mungkin hasil-hasil prospektif akan mempermudah analisis dan perbandingan alternatif yang di dapat.

5. Pertimbangkan kriteria yang relevan : Pemilihan alternatif yang disukai memerlukan penggunaan satu atau beberapa kriteria. Proses keputusan ini harus mempertimbangkan baik hasil yang dinyatakan dalam satuan monetr yang dinyatakan dalam satuan pengukuran lain.

6. Membuat tugas suatu ketidakpastian : Ketidakpastian terkadang langsung memproyeksikan atau memperkirakan hasil-hasil alternatif di masa datang dan harus dikenali dalam analisis dan perbandingannya.

7. Tinjau kembali keputusan-keputusan anda : Perbaiki hasil keputusan terhadap hasil dari suatu proses penyesuaian diri terhadap yang dapat dipraktekkan secara luas, hasil yang diperkirakan semula dari alternatif terpilih secara berturut-turut harus dibandingkan dengan hasil sebenarnya. 

Analisa ekonomi teknik melibatkan pembuatan keputusan terhadap berbagai penggunaan sumber daya yang terbatas. Konsekuensi terhadap hasil keputusan biasanya berdampak jauh ke masa yang akan datang, yang konsekuensinya itu tidak bisa diketahui secara pasti, merupakan pengambilan keputusan dibawah ketidakpastian. Tahapan analisis ekonomi teknik :
a.    Definisikan masalah dan tujuannya
b.    Mengumpulkan informasi yang relevan terkait kasus yang sedang dipelajari
c.    Memunculkan alternatif-alternatif
d.    Evaluasi masing-masing alternative
e.    Penentuan alternatif terbaik dengan beberapa kriteria
f.     Menerapkan hasilnya dan memantau kerjanya


2.   Pengertian Proposal Teknik Dan Hubungannya Dengan Ekonomi Teknik

PENGERTIAN PROPOSAL

Untuk mengetahui arti dari proposal, berikut terdapat beberapa pengertian proposal dari beberapa pandangan dari para ahli:

Hasnun Anwar (2004 : 73) proposal adalah : rencana yang disusun utnuk kegiatan tertentu.

Jay (2006 : 1) proposal adalah alat bantu manajemen standar agar menajemen dapat berfungsi secara efisien.

Pengertian Proposal Menurut KBBI (2002) adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dibuat oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian, baik penelitian di lapangan (field research) maupun penelitian di perpustakaan (library research). Keterampilan menulis proposal perlu dimiliki setiap insan berpendidikan agar mereka terbiasa berpikir sistematis-logis sebagaimana di dalam langkah-langkah penulisan proposal.
Pengertian Proposal Dari sudut pandang dunia ilmiah, pengertian proposal ialah rancangan dari suatu usulan sebuah penelitian yang kemudian akan dilaksanakan oleh peneliti terhadap bahan penelitiannya. Dalam pengertian proposal ini itu berarti proposal sama halnya dengan usulan.Ada juga yang menyatakan bahwa pengertian proposal itu ialah suatu permintaan atau dapat juga dikatakan sebagai saran yang ditujukan kepada seseorang, instansi, organisasi, suatu badan, atau suatu kelompok untuk menjalankan atau melaksanakan suatu pekerjaan.
Proposal teknik – yaitu suatu usulan maupun rancangan dari suatu aktifitas kegiatan atau penelitian yang memerlukan dukungan dari individu ataupun kelompok, baik secara formal maupun standar.
Tujuan Proposal adalah memperoleh bantuan dana,memperoleh dukungan atau sponsor, dan memperoleh perizinan. Unsur-unsur proposal yaitu, nama/ judul kegiatan, pendahuluan,tujuan, waktu dan tempat, sasaran kegiatan, susunan panitia, anggaran, penutup, tanda tangan dan nama terang. Sebuah proposal sangat penting untuk dipelajari karena proposal merupakan suatu langkah untuk memulai sebuah proyek / kegiatan yang ingin dilaksanakan oleh para engineering (teknik).

3.    Pengertian Proses Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan (desicion making) adalah melakukan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Keputusan ini diambil setelah melalui beberapa perhitungan dan pertimbangan alternatif.  Sebelum pilihan dijatuhkan, ada beberapa tahap yang mungkin akan dilalui oleh pembuat keputusan. Tahapan tersebut bisa saja meliputi identifikasi masalah utama, menyusn alternatif yang akan dipilih dan sampai pada pengambilan keputusan yang terbaik.

Secara umum, pengertian pengambilan keputusan telah dikemukakan oleh banyak ahli, diantaranya adalah :
1. G. R. Terry : Mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah sebagai pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang mungkin.
2. Claude S. Goerge, Jr : Mengatakan proses pengambilan keputusan itu dikerjakan oleh kebanyakan manajer berupa suatu kesadaran, kegiatan pemikiran yang termasuk pertimbangan, penilaian dan pemilihan diantara sejumlah alternatif.
3. Horold dan Cyril O’Donnell : Mereka mengatakan bahwa pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternatif mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu rencana tidak dapat dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.
4. P. Siagian : Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap suatu masalah, pengumpulan fakta dan data, penelitian yang matang atas alternatif dan tindakan.
Pengambilan keputusan sebagai kelanjutan dari cara pemecahan masalah memiliki fungsi sebagai pangkal atau permulaan dari semua aktivitas manusia yang sadar dan terarah secara individual dan secara kelompok baik secara institusional maupun secara organisasional. Di samping itu, fungsi pengambilan keputusan merupakan sesuatu yang bersifat futuristik, artinya bersangkut paut dengan hari depan, masa yang akan datang, dimana efek atau pengaruhnya berlangsung cukup lama.

Terkait dengan fungsi tersebut, maka tujuan pengambilan keputusan dapat dibedakan:
(1) tujuan yang bersifat tunggal. Tujuan pengambilan keputusan yang bersifat tunggal terjadi apabila keputusan yang dihasilkan hanya menyangkut satu masalah, artinya bahwa sekali diputuskan, tidak ada kaitannya dengan masalah lain dan
(2)  tujuan yang bersifat ganda. Tujuan pengambilan keputusan yang bersifat ganda terjadi apabila keputusan yang dihasilkan menyangkut lebih dari satu masalah, artinya keputusan yang diambil itu sekaligus memecahkan dua (atau lebih) masalah yang bersifat kontradiktif atau yang bersifat tidak kontradiktif
Dengan demikian kita dapat menyimpulkan delapan step rational decisionmaking proses guna mengambil keputusan :
1. Mengenal Permasalahan
2. Definisikan Tujuan
3. Kumpulkan Data yang Relevan
4. Identifikasi alternative yang memungkinkan (feasible)
5. Seleksi kriteria untuk pertimbangan alternatif terbaik
6. Modelkan hubungan antara kriteria, data dan alternatif
7. Prediksi hasil dari semua alternatif
8. Pilih alternatif terbaik

4.   Tahapan-Tahapan dalam Pengambilan Keputusan, terutama dalam bidang Engineering
Sebelum mengambil keputusan ada baiknya kita mempelajari prinsip dalam pengambilan keputusan diantaranya
• Gunakan suatu ukuran yang umum (misal, nilai waktu uang, nyatakan segala sesuatu dalam bentuk moneter ($ atau Rp)
• Perhitungkan hanya perbedaannya:
- Sederhanakan alternatif yang dievaluasi dengan mengesampingkan biaya-biaya umum
- Sunk cost (biaya yang telah lewat) dapat diabaikan
• Evaluasi keputusan yang dapat dipisah secara terpisah (misal keputusan finansial dan investasi)
• Ambil sudut pandang sistem (sektor swasta atau sektor publik)
• Gunakan perencanaan ke depan yang umum (bandingkan alternatif dengan bingkai waktu yang sama)

5.   Analisis pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dikarenakan adanya masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Masalah-masalah itu dapat dibagi atas:
1.Simple Problems, merupakan masalah yang solusinya tidak memerlukan terlalu banyak pertimbangan dan analisis karena masalah itu bukanlah sesuatu yang penting.
2. Intermediate Problems, merupakan masalah yang solusinya memerlukan pertimbangan dan analisis pada suatu bidang tertentu.
3. Complex Problems, merupakan masalah yang rumit yang solusinya memerlukan pertimbangan dan analisis pada berbagai bidang ilmu.

Analisis pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Analisis kualitatif dilakukan berdasarkan pertimbangan dan pengalaman manajemen. Analisis tersebut dilakukan jika masalah tidak terlalu rumit dan pengambil keputusan memiliki pengalaman akan masalah sejenis.
Analisis kuantitatif lebih bersifat seni dibanding ilmu. Kemampuan melakukan analisis kualitatif melekat pada diri pengambil keputusan dan biasanya meningkat seiring bertambahnya pengalaman. Ketajaman dalam analisis pengambilan keputusan dapat ditingkatkan dengan mempelajari dan memahami berbagai metode analisis kuantitatif lebih dalam.
Secara umum, masalah-masalah yang bisa dipecahkan dengan analisis kuantitatif harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1.Masalah tersebut cukup rumit dan penting serta memiliki alas an yang kuat untuk dianalisis dan dipecahkan.

2. Tidak bisa dipecahkan secara langsung tanpa melakukan analisis kuantitatif dan mempertimbangkan semua konsekuensi yang mungkin dapat terjadi.

3.  Masalah tersebut memiliki aspek ekonomi yang cukup penting dan pengambil keputusan menghendaki suatu analisis menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Masalah-masalah yang dapat dipecahkan dalam ekonomi teknik adalah masalah yang termasuk dalam kategori intermediate problems. Dalam analisis ekonomi teknik, aspek ekonomi merupakan komponen utama dalam pengambilan keputusan, meskipun mungkin saja banyak terdapat aspek lain dalam masalah tersebut sebelumnya.


6.   Proses pengambilan keputusan
Untuk melakukan pengambilan keputusan yang rasional, setidaknya harus tercakup langkah-langkah berikut:
1. Mengenali adanya suatu masalah
·     Masalah harus dimengerti dengan baik dinyatakan secara eksplisit.
·     Kadang-kadang tidak disadari adanya masalah.
John Dewey seorang filsuf Amerika mengatakan “Suatu masalah yang didefinisikan secara benar adalah masalah yang sebagian telah terselesaikan”. Itu berarti hanya masalah yang telah dikenali dengan benarlah yang berpotensi untuk diselesaikan, tanpa mengenali masalah dengan benar kita akan tersesat sehingga solusi yang tepat tidak akan pernah tercapai. Masalah dapat dikenali oleh berbagai pihak terkait, bisa oleh pemilik masalah sebagai pengambil keputusan, pemecah masalah seperti insinyur atau manajer, atau oleh para operator yang langsung berhubungan dengan hal-hal teknis.
Beberapa masalah berikut cocok diselesaikan dengan analisis ekonomi teknis, identifikasi yang mana saja?
Mana yang lebih baik membeli mobil bermesin disel atau bermesin bensin?
Haruskah mesin otomatis dibeli untuk menggantikan tiga orang pekerja manual saat ini?
Apakah bijak menjadwalkan kelas subuh untuk menhindari kemacetan di pagi hari?
Apakah lebih baik anda pindah jurusan ke Teknik Listrik?
Seseorang yang akan anda nikahi bekerja dengan gaji yang rendah, sedangkan yang lain adalah profesional bergaji tinggi, mana yang akan anda pilih?
·                     
2. Mendefinisikan Tujuan

Karena masalah, menyebabkan tidak tercapainya tujuan yg telah ditetapkan. Masalah adalah situasi yang menghambat tercapainya suatu tujuan yang telah ditentukan. Di perusahaan masalah utama akan terkait dengan tidak tercapainya profit, dan masalah yang dihadapi para individu umumnya terkait dengan tidak tercapainya kepuasan. Tujuan-tujuan yang bersifat umum diatas seringkali diuraikan menjadi tujuan yang lebih sempit, spesifik, dan kuantitatif. Misalnya “perusahaan harus membuat 1000 unit produk bulan ini” atau “saya harus melunasi cicilan rumah tahun ini”adalah sasaran yang menggambarkan tujuan.

3. Mengumpulkan data-data yang relevan

Keputusan yang baik adalah keputusan yang dibuat dengan memanfaatkan informasi tepat yang diperoleh dengan menyusun data yang akurat dan relevan. Di jaman informasi seperti sekarang ini, jumlah data sangat melimpah namun sulit dirangkai menjadi informasi yang berarti. Dalam mengembangkan informasi itu analis harus dapat memilih data yang relevan dan menentukan apakah nilainya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperolehnya. Dalam proses pengambilan keputusan, menyusun data yang relevan adalah salah satu bagian yang paling sulit.  

4. Mengidentifikasi alternatif-alternatif yang dapat dipilih.
.
Harus diyakini bahwa setiap masalah memiliki lebih dari satu alternatif solusi, yakini juga bahwa jika hanya terdapat satu-satunya solusi maka  itu tidak bisa disebut masalah. Dari sekian banyak cara penyelesaian masalah, hanya ada sebagian alternatif yang layak dipertimbangkan sebagai solusi potensial, namun demikian perlu kehati-hatian untuk tidak menentukan alternatif terbaik pada tahap ini, jika itu terjadi maka solusi yang didapatkan mungkin bukan yang terbaik. Untuk memilih alternatif yang layak dapat dilakukan melalui proses urun rembuk (brainstorming), kemudian dibuat daftar alternatif yang layak dan yang tidak layak beserta dengan alasan-alasannya. Ada beberapa alternatif yang dengan mudah dieliminasi dengan alasan yang jelas seperti ketiadaan material, keterbatasan teknologi, dan keterbatasan waktu.


5. Memilih kriteria untuk menentukan alternatif terbaik

Alternatif terbaik dipilih dengan menilai berdasarkan kriteria tertentu, kata terbaik menunjukan bahwa penilaian pada dasarnya bisa bersifat kualitatif meliputi spektrum paling buruk – buruk – cukup – baik – lebih baik – paling baik, dengan demikian baik buruknya suatu alternatif akan bersifat relatif. Bayangkan jika seorang dinyatakan bersalah oleh hakim dan diberikan alternatif untuk membayar denda satu juta rupiah atau kurungan tiga hari, secara multak tidak ada pilihan yang menarik tapi berdasarkan nilai relatif setiap orang dapat memutuskan mana pilihan yang lebih tidak menarik, pada kasus ini berlaku adagium “make the best of a bad situation” – memilih yang terbaik dari yang terburuk. 
Untuk menilai suatu alternatif dapat dilakukan dengan cara yang berbeda, misalnya:
·         Menghasilkan paling sedikit kerusakan ekologi
·         Memperbaiki distribusi kekayaan penduduk
·         Menggunakan uang secara efisiensi ekonomis
·         Minimasi pengeluaran uang
·         Minimasi waktu pencapaian tujuan
·         Minimasi pengangguran  

6. Membangun hubungan antara tujuan, alternatif,data, dan kriteria yang dipilih untuk dijadikan sebuah model.

Pada tahap ini semua elemen yang telah diidentifikasi (yaitu tujuan, data dan informasi, alternatif potensial, dan kriteria) digabungkan. Hubungan dari elemen-elemen itu direpresentasikan menjadi model matematika yang menunjukan hubungan antara variabel.

7. Memperkirakan akibat-akibat yang muncul dari setiap alternatif.

Model yang dibangun tersebut digunakan untuk memprediksi keluaran (outcome) dari setiap alternatif, perlu diingat bahwa setiap alternatif itu bisa menghasilkan keluaran yang beragam, misalnya keluaran untuk alternatif mobil yang akan digunakan untuk mengirimkan barang bisa berupa jumlah bahan bakar, tingkat polutan, kapasitas angkut, atau kecepatan mobil. Tapi guna menghindari komplikasi yang tidak perlu maka pengambiilan keputusan diasumsikan menggunakan keluaran tunggal, dan keluaran-keluaran lain diabaikan.

8.      Pemilihan alternatif terbaik untuk mencapai tujuan.

·     Akibat yang ditimbulkan harus dipertimbangkan.
·     Memilih yang sesuai dengan kriteria.
Memilih alternatif terbaik berdasarkan kriteria yang ditetapkan, pengambilan keputusan ini harus dilakukan secara hati-hati dan diyakini bahwa solusi terbaik untuk masalah itu telah ditemukan.


7.   Proses pemecahan masalah
Beberapa bentuk pengambilan keputusan teknik berhubungan dengan masalah alternatif desain, metode, atau material. Masalah itu bisa berupa masalah jangka pendek, yang biaya dan benefitnya muncul dalam satu periode atau atau dam jangka waktu yang lebih panjang.

Contoh masalah dan pemecahannya
Suatu alat listrik dengan biaya material  50  per unit dan biaya tenaga kerja 15  per unit. Untuk itu dibutuhkan investasi peralatan senilai 500.000. Order diperoleh sebanyak 3 juta unit. Setelah mencapai setengah jumlah order, ada sebuah metode manufaktur baru yang dapat mengurangi biaya material sehingga menjadi 34 sen per unit dan biaya tenaga kerja menjadi 10  per unit, namun dibutuhkan tambahan peralatan senilai $100.000. Jika semua biaya peralatan habis selama proses produksi, dan terdapat biaya lain senilai 250% biaya tenaga kerja,  pilihan nya adalah melanjutkan dengan komponen yang lama dengan resiko komponen tersebut tidak bertahan lama atau membeli komponen baru yang biayanya sedikit lebih mahal namun bisa bertahan cukup lama.
Alternatif A: melanjutkan bertahan dengan komponen lama
Biaya material    1.500.000 unit * 0,5   =   750.000
Biaya TK           1.500.000 unit * 0.15 =   225.000
Biaya lain            2.5 * biaya TK          =   562.500
Biaya Total                                           =   1.537.500

Alternatif B: melanjutkan dengan membeli/menambah komponen baru
Biaya peralatan                                       =   100.000
Biaya material    1.500.000 unit * 0,34  =   510.000
Biaya TK           1.500.000 unit * 0.10  =    150.000
Biaya lain           2.5 * biaya TK            =    375.000
Biaya Total                                            =  1.135.000

Maka yang dipilih adalah melanjutkan dengan penambahan alat. Alternatif B


Referensi:





Sabtu, 18 Juni 2016

KASUS PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR
(ANCAMAN NASIONAL)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Disusun oleh:
Aditya Ramadhan
(10414321)
(2IB05)




FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



LATAR BELAKANG
Kasus pemerkosaan anak dibawah umur menjadi berita teratas dalam media massa maupun elektronik beberapa waktu lalu, dengan berjalannya waktu sampai dengan saat ini kasus pemerkosaan anak dibawah umur sangatlah banyak dan tidak mengenal umur. Pemberitaan media massa atau elektronik saat ini sedang hangatnya membicarakan tentang pemerkosaan yang dilakukan kepada anak di bawah umur dan membunuh korban dengan cara yang sangat tidak berperikemanusiaan, masyarakat sebelumnya sudah mengetahui banyak sekali kasus pelecehan seksual maupun pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Pemberitaan mengenai kasus Pemerkosaan dan pembunuhan yang sadis terhadap anak di bawah umur di kutip dari laman Merdeka.com yang diakses tanggal 18 Juni 2016.
Merdeka.com - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meringkus 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP, di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4). Kapolres Rejanglebong, AKBP Dirmanto mengatakan, para tersangka terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (15), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, yang tinggal di Dusun V Desa Kasie Kasubun.
"Dari 12 tersangka pelaku yang diamankan terdapat enam orang statusnya masih di bawah umur. Dua di antaranya tercatat masih berstatus pelajar SMP, sedangkan enam tersangka lainnya sudah dewasa. Para pelaku ini melakukan aksi kejinya setelah meminum minuman keras jenis tuak," kata Dirmanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejanglebong, Minggu (10/4).
Para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, kata Dirmanto, dilakukan secara beramai-ramai. Kini satu orang lagi masih diburu polisi.
Para pelaku sudah mereka tangkap, tambah Dirmanto, bermula dari operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding didampingi penjabat Kades Kasie Kasubun, Aji Kelas. Pada Jumat (8/4), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda alias Edit (19), Tomi Wijaya (19) alias Tobi, dan D alias J (17) yang semuanya warga Dusun IV, Desa Kasie Kasubun.
Selanjutnya dari keterangan tiga tersangka ini, lanjut Dirmanto, petugas mengantongi nama-nama pelaku lainnya. Pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), A (17).
Sedangkan tersangka S (16) dan EG (16) ini masih berstatus pelajar dan kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. Para pelaku berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi.
"Dari kesembilan tersangka hasil pengembangan ini, diketahui dua orang masih berstatus pelajar dan merupakan kakak kelas korban. Ironisnya lagi, dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya ikut melakukan pencarian terhadap korban, kemudian ikut menggali kubur, dan proses persedekahan di rumah korban," ujar Dirmanto, seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan keterangan para tersangka kepada penyidik, kata Dirmanto, pemerkosaan bermula saat empat tersangka pada Sabtu (2/4), sekitar pukul 10.00 WIB mengumpulkan uang sebesar Rp 40 ribu. Duit itu dibelikan tuak dan kemudian diminum beramai-ramai. Setelah pesta tuak, sekitar pukul 12.00 WIB, para tersangka kemudian nongkrong di jalanan biasa dilewati korban saat pulang sekolah.
Satu jam kemudian, korban pulang dari sekolahnya berada di Dusun V Desa Kasie Kasubun, menuju ke rumahnya di Dusun IV dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, korban dicegat salah satu pelaku dan menyeretnya masuk ke dalam kebun. Di lokasi ini korban disekap, kemudian dengan tangan terikat diperkosa secara bergiliran oleh 14 tersangka.
Kejinya lagi, kasus perkosaan ini dilakukan masing-masing tersangka sebanyak dua kali, meski korban sudah meninggal. Setelah melampiaskan nafsunya, ke-14 pelaku menutupi korbannya dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Mayat korban ditemukan warga dan keluarga korban, termasuk para pelaku ikut melakukan pencarian, dengan kondisi mulai membusuk pada Senin (4/4) lalu.
Pemberitaan tersebut merupakan maraknya kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, yang dapat menimbulkan suatu ancaman nasional dimana kasus yang terjadi hingga saat ini merupakan kasus yang bisa membuat anak dibawah umur mengalami shock theraphy ketika mendengar hal tersebut.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur  yang terjadi menjadi ancaman nasional meliputi banyak sekali faktor faktornya jika ditinjau lebih lanjut lagi. Kasus pemerkosaan anak dibawah umur memiliki banyak wujud dengan cara yang beraneka ragam untuk mendapatkan kepuasan/hasrat sesaat yang merugikan orang lain terutama anak dibawah umur, pentingnya pemahaman lebih terhadap ancaman nasional ini agar lebih banyak dari kita mengetahui betapa bahaya nya kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini, terlebih lagi para orang tua agar selalu siaga dan siap untuk menjaga buah hatinya.


PENDAHULUAN
Kasus Pemerkosaan anak dibawah umur merupakan kasus yang sedang marak terjadi di Indonesia dengan beragam kasus mulai dari kasus mabuk yang berakibat pada pemerkosaan, hawa nafsu, dendam, dll . kasus yang akan dibahas adalah Pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 14 orang Pria yang di antara nya ada yang masih di bawah umur dan membunuh korban tersebut.
            Ditinjau dari kasus ini, begitu berbahaya kasus tersebut hingga menjadikannya suatu ancaman nasional. ancaman nasional dari tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang perlu kita ketahui dengan baik adalah hal yang dilanggar dengan hukum yang berjalan di Indonesia dan apa yang menjadi pilar pendukung berdirinya negara Indonesia meliputi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Undang – undang Dasar 1945. Menjadikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini suatu tindak pidana yang harus diadili dan di tegakkan secara hukum agar tidak berdampak sebagai penyakit endemik di masyarakat maupun tidak akan dilakukan kembali di kemudian hari.
            Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sudah marak sekali terjadi di berbagai macam Negara termasuk Indonesia,  salah satu pengamat kasus pembunuhan dan pemerkosaan mengatakan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terjadi akibat faktor faktor pendorong seperti misalkan dalam suatu geng untuk diterima untuk masuk geng tersebut harus melakukan hal hal yang tidak berperikemanusiaan, dendam,  hawa nafsu, minuman keras atau obat obat terlarang yang dapat memicu suatu tindakan pemerkosaan, pembunuhan dan kejahatan lainnya. Menurut pengamat tersebut kita dapat menghindari kasus tindakan tersebut dengan cara mensosialisasikan melalui lembaga perlindungan anak kepada orang tua agar selalu menjaga, memberi perhatian lebih serta selalu mendukung anak anak nya dalam hal yang dia inginkan.

SEBAB AKIBAT
Kurangnya perhatian, kesadaran dan penjagaan orang tua terhadap anak anak nya menjadi faktor utama terjadi nya kasus ini. Saat ini sudah banyak sosialisasi lembaga lembaga tertentu untuk melakukan penyuluhan akan hukuman dan peraturan yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak, namun masih kurang efektif. Karna sejak awal kasus pemerkosaan terhadap anak, masih saja banyak terjadi kasus tersebut, bahkan dari tahun ke tahun kasus tersebut terus meningkat dengan seiring berjalan nya waktu.

SOLUSI
            Pemahaman akan bahaya dari Pemerkosaan anak dibawah umur sudah banyak dilakukan, terutama melalui lembaga perlindungan anak yang mensosialisasikan ke setiap sekolah sekolah kepada perempuan terutama anak dibawah umur agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal ataupun orang yang ada disekitar. Pendidikan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran perkosaan di masyarakat melalui program pendidikan dan kesadaran. Wawasan baru ke dalam peran seks yang diperlukan untuk usianya. Pendidikan anak perempuan dan dukungan orangtua yang kuat akan memberikan anak perempuan rasa aman dan rasa memiliki. Mereka akan memiliki kepercayaan diri untuk mengekspresikan ketakutan dan kecemasan. Orang tua harus mendorong anak mereka untuk melaporkan kepada mereka insiden seperti kedekatan fisik, tidak pantas menyentuh apalagi orang asing yang melakukannya. Anak perempuan harus dibuat sadar akan bahaya mengintai di masyarakat. dari remaja memiliki kecenderungan untuk bertindak berani dan impulsif.
Wanita juga harus dibuat sadar akan hukum terhadap perkosaan dan penganiayaan. Hakim laki-laki terlalu mudah pada pemerkosa dan terlalu keras pada korban. Karena ketidakadilan seperti itu hukum telah dibawa ke dalam keburukan. Ujian harus ada batasan waktu dan cepat hukuman.
Mereka harus diberitahukan untuk tidak pernah membiarkan orang asing mendekati mereka dan tidak pernah menerima permen atau mainan dari orang asing, jangan mau untuk diajak oleh orang asing ke suatu tempat terpencil walaupun mengajak nya dalam keadaan ramah tamah. Orang tua harus memeriksa anak-anak mengunjungi situs di internet dan jenis buku yang mereka baca.  Seorang anak yang menyadari bahaya akan lebih mungkin untuk menangkal pemerkosa. Kewaspadaan adalah solusinya.
Padahal Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sudah meminta hakim untuk menghukum mati para tersangka, tetapi hakim tidak bisa memutuskan nya begitu saja, hakim harus mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah tertera pada UU yang ada.

Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    penelantaran;
d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan
f.     perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak dan pemerkosaan diantaranya, sebagai berikut:

Pasal 76D UU 35/2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81
(1)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Unsur Pasal 76 D
a.  Setiap Orang
“Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan
“Dalam unsur ini kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, atau kekerasan lain yang bersifat psikis atau kejiwaan yang termasuk didalamnya”.
c.  Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk menjalankan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkn air mani”.
(2)   Unsur-unsurnya :
a.  Dengan sengaja
“Berarti si pelaku dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut dan menginsafi akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Kata sengaja menurut kamus besar bahasa Indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan balai pustaka memberi pengertian sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan”. Teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara gramatikal tetapi telah berkembang sehingga dapat berupa : 1. Sengaja sebagai niat; 2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan; dan 3. Sengaja sadar akan kemungkinan.
b. melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Yang dimaksud tipu muslihat adalah siasat dengan maksud untuk mengakali agar dapat memperdaya korban (anak) untuk mencapai kehendaknya dalam hal ini melakukan persetubuhan dengannya (pelaku) atau dengan orang lain. Serangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaranan sedangkan membujuk berarti berusaha mempengaruhi supaya orang mau menuruti kehendak yang membujuk dalam hal ini melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Pasal 55 KUHP
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Pasal 65 KUHP
1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Singkatnya, Pasal 65 KUHP mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak mengindikasikan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang sejenis.

Banyak sekali penjelasan mengenai tindak pidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur dari segi hukum yang berlaku di Indonesia, kasus pemerkosaan dan pembunuhan juga dapat menodai dalam Pancasila sila ke 1 dan sila ke 2,dimana sila ke 1 berbunyi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pancasila sila ke 2 yang berbunyi
“Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”
Kasus tersebut sudah jelas bahwa Pemerkosaan dan pembunuhan sangat dilarang bahkan dikutuk oleh umat beragama, karena merugikan diri sendiri maupun pihak lain terutama yang menjadi korban. Kurangnya rasa syukur dan efek jera serta pendekatan terhadap sang Pencipta, sehingga maraknya kasus kasus seperti ini hingga saat ini. Itulah mengapa sila ke 1 tersebut sangat ternodai dengan kasus ini.
Dapat disimpulkan bahwa kasus Pembunuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain, itulah mengapa sila ke 2 pancasila tersebut  juga sangat ternodai akibat dari perbuatan tersebut dalam ruang lingkup pancasila. Begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan yang bisa mengimplementasikan kehidupan bermoral pancasila dalam kehidupan bermasyarakat sehari – hari, sehingga masyarakat dapat menajuhi tindakan tindakan kejahatan yang merugikan orang lain tersebut.
            Dengan paham akan hukuman dan peraturan yang sudah tertera dalam UUD dan Pancasila, Semoga masyarakat akan sadar akan bahaya tindak pidana kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Agar terciptanya suatu kenyamanan dan keamanan terutama terhadap anak, serta masyarakat yang harus aktif dalam memberikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah agar tersangka pembunuhan dan pemerkosaan di hukum dengan seberat – beratnya supaya memberika efek jera bagi yang melakukannya.

Referensi

Penulisan makalah ini tak lupa meliputi referensi yang saya kutip dari beberapa media massa, cetak maupun elektronik, untuk mempertajam materi yang saya tulis tersebut.